Layanan Pengaduan PT BPR NBP 27
Panduan resmi pengajuan dan tindak lanjut pengaduan nasabah.
Hubungi Kami
Apabila ada informasi yang perlu ditanyakan, segera hubungi tim layanan nasabah kami.
Tata Cara Pengaduan
PT BPR NBP 27 melayani pengaduan nasabah melalui tiga kanal utama berikut ini.
-
1.
Lisan: sampaikan langsung di kantor atau via telepon, akan dicatat oleh petugas layanan.
-
2.
Tertulis: kirimkan email resmi atau surat disertai identitas serta bukti pendukung; sementara pengaduan tertulis bisa dikirim melalui email atau surat (unduh form pengaduan disini).
-
3.
Daring: ajukan melalui Portal APPK OJK atau kanal digital resmi yang tercantum di bawah.
Setiap pengaduan akan menerima nomor registrasi dan diproses maksimal 5+5 hari kerja untuk kanal lisan dan 10+10 hari kerja untuk kanal tertulis.
Portal APPK OJK
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan kanal resmi OJK untuk permohonan informasi, pengaduan layanan, dan penyelesaian sengketa keuangan. Konsumen dapat menyampaikan laporan secara daring selama 24 jam.
Untuk mengakses Portal APPK, silakan klik tautan berikut dan pilih kategori yang sesuai dengan kebutuhan Anda.